Hal ini karena akses terbatas bagi manusia untuk masuk atau menebang pohon di area khusus ini. Disamping integrasi program perhutanan sosial pada level nasional hingga level daerah yang dirasa masih minim dan terkesan kontradiktif, maka implementasi Perhutanan Sosial mesti disorot pada kapasitas untuk menjawab tantangan kedepan, sehingga ia dapat tetap dikawal dan tetap menjadi isu strategis nasional.

Hal ini akan menjawab keragu-raguan di tingkat masyarakat dan pemangku kepentingan yang selama ini menunggu instruksi langsung yang diatur dalam peraturan. Meskipun telah perkecualian di atas, namun secara holistik, implementasi kebijakan Perhutanan Sosial di tingkat daerah masih sangat minim dan perlu didorong lebih jauh lagi. Riset: Perhutanan Sosial di Indonesia mampu lindungi lingkungan dan turunkan tingkat kemiskinan January 31, 2020 9.42am EST. Secara umum semua skema tersebut kecuali Hutan Adat dapat dilaksanakan pada kawasan hutan negara … Skema Hutan Desa berdampak signifikan bagi kawasan lindung sekitar DAS dan area produksi terbatas di Hutan Produksi. Baca juga: Perhutanan Sosial Dorong Reforestasi, Bukan Legalisasi Deforestasi. Sebagai contoh, terkait pembiayaan Perhutanan Sosial, ia masih sangat luas sekali diatur dalam Pasal 63 Permen KLHK Nomor 83 Tahun 2016 dan belum memiliki daya ikat yang kuat.

Menilik Arah Masa Depan Perhutanan Sosial di Indonesia. 4) Sebar data Kementerian Agraria dan Tata Ruang ke publik. This article was originally published in English. Pengelolaan kawasan hutan oleh masyarakat merupakan keniscayaan ditengah tingginya disparitas penguasaan lahan serta isu perubahan iklim yang semakin runyam.

Dari alokasi PIAPS seluas 1,42 juta hektar, realisasinya baru mencapai 6 persen atau kurang dari 100 ribu hektar. Hasil lengkap bisa dibaca di jurnal, 3,5 juta hektar (27%) dari 12,7 hektare lahan di seluruh Indonesia, desa-desa yang terletak di sekitar hutan tanaman industri dan perkebunan sawit. Hal ini penting untuk meningkatkan transparansi, serta menurunkan risiko saling menyalahkan dan membuat kita kembali kepada posisi awal.

Libatkan Petani Sawit dalam Rantai Pasok, Refleksi dari Monumen Kegagalan Proyek Energi Bersih di Bali.

Payung hukum skema Perhutanan Sosial meliputi Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan … Meski perlu diakui, capaian ini masih jauh dari target yang ditetapkan dalam Peta Indikatif Area Perhutanan Sosial (PIAPS) hasil revisi SK Menteri KLHK Februari 2019, yang memiliki target hingga 13,8 juta hektar. Harapannya, integrasi ini mampu memberikan posisi tawar bagi penduduk desa di hadapan pengusaha kebun atau hutan, terutama ketika mereka ingin memperoleh bantuan finansial. Dan, walau tingkat kemiskinan masih tinggi, warga desa, dengan bantuan LSM lokal, memperoleh pendapatan dari aktivitas melindungi hutan, seperti penanaman kembali pohon dan pengawasan. Namun, hanya 18% Hutan Desa yang mengalami penurunan, baik laju deforestasi dan tingkat kemiskinan, dan 13% Hutan Desa hanya mampu menurunkan laju deforestasi. Hingga saat ini, masyarakat desa pun masih merasakan dampak ekonomi dari skema tersebut dan tetap berusaha untuk meningkatkan taraf hidup mereka untuk menjadi mandiri.

Kita masih memiliki sisa yang cukup banyak untuk diselesaikan empat tahun mendatang, kurang lebih masih delapan juta lebih," ucapnya.

Kami melakukan penelitian dalam pengelolaan beberapa Hutan Desa di pulau Kalimantan antara tahun 2008 hingga 2014. Secara capaian, Perhutanan Sosial telah menunjukkan perkembangan signifikan. Video UU Cipta Kerja Diteken Jokowi, Fadjroel Sebut Ini untuk Rakyat dan Masa Depan Indonesia, Jokowi Teken UU Cipta Kerja, Ini Aturan Jam Kerja dan Hak Cuti, Jokowi: Kesuksesan Asian Games 2018 Jadi Modal Ajukan Tuan Rumah Olimpiade 2032, Kecam Pernyataan Macron, Jokowi Ajak Dunia Kedepankan Toleransi Beragama, Jokowi: Mengaitkan Agama dengan Terorisme Sebuah Kesalahan Besar, Jokowi: Indonesia Ingin AS Menjadi True Friend, Jokowi-Pompeo Bahas Kerja Sama Ekonomi hingga Kepentingan Negara Muslim, Imbang Lawan Udinese, Sassuolo Gagal Kudeta Milan dari Posisi Pertama.

Terbitnya aturan ini mengukuhkan Sumatera Barat sebagai daerah yang progresif dalam implementasi Perhutanan Sosial. Padahal pemerintah menargetkan distribusi 12,7 hektare perhutanan sosial pada 2024. Dia berjanji sisanya akan diselesaikan tepat waktu pada 2024. Seperti dikeluarkannya Pergub Sumbar Nomor 52 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Fasilitasi Perhutanan Sosial. Dengan demikian, tidak ada lagi persoalan dari sisi legalitas atas hak kelola.

Serangkaian aturan kebijakan dan implementasi serta upaya percepatan ini perlu dibangun untuk terus menjaga momentum mendorong kemandirian ekonomi yang didengungkan sebagai bagian dari strategi nasional Pemerintah. Lebih jauh dari itu, menimbang semangat dan suasana kebatinan Perhutanan Sosial pada beberapa tahun terakhir yang mulai menunjukkan perkembangan signifikan, maka muncul keyakinan kuat bahwa masa depan Perhutanan Sosial ini akan lebih baik. Rendahnya laju deforestasi juga disebabkan jarangnya aktivitas penebangan pohon. Dengan mengacu pada PIAPS, -dengan angka realisasi Perhutanan Sosial hanya mencapai sekitar 29 persen, maka target 13,8 juta hektar mustahil untuk terwujud, yang pada akhirnya revisi target Perhutanan Sosial pada akhir tahun 2019 menjadi 4,38 juta hektar. Mengacu pendapat Ani Adiwinata, peneliti CIFOR, maka tantangan utama dari Perhutanan Sosial adalah di tingkat lapangan, hal ini meliputi soal paradigma dan kerja konkret yang ada. Mengapa Omnibus Law Untungkan Pebisnis Batubara, dan Potensi Hambat Energi Terbarukan?

3) Integrasi skema Perhutanan Sosial di sekitar area hutan tanaman industri atau perkebunan sawit dengan mekanisme sertifikasi, seperti Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) atau _Roundtable on Sustainable Palm Oil _(RSPO).

Payung hukum skema Perhutanan Sosial meliputi Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan dan Hutan Adat yang mengacu pada Permen Menteri LHK Nomor 83 Tahun 2016. Seperti diantaranya, Dinas Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan, Dinas Koperasi dan UKM maupun Dinas Pariwisata. Selain itu, skema ini juga diharapkan mampu menekan laju deforestasi. Daftar di sini. Urban Farming, Mandiri Pangan di Masa Pandemi, Tuntutan Hidup Sehat, Tren Hidroponik Meningkat di Masa Pandemi, Alam dan Budaya “Nyawiji”, Refleksi Master International Tari Di Atas Sungai, Hilangnya Fungsi Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan dalam Era Omnibus Law, Satu Abad Menghilang, Bunglon Warna-warni Ini Ditemukan Kembali, Galeri Seni Purba di Pedalaman Bonto Cani, Rahasia Kumbang Besi yang Tidak Terluka Meski Disakiti.

oleh Nabhan Aiqani * di 24 August 2020 Perhutanan Sosial saat ini nyata menjadi solusi pilihan utama populis bagi pengelolaan hutan yang melibatkan masyarakat yang ada di dalam dan di sekitar kawasan hutan. Kesimpulannya, skema Hutan Desa dari program Perhutanan Sosial mampu menurunkan tingkat kemiskinan dan laju deforestasi, walau tidak di semua lokasi. Pada tahun 2018, bahkan belum ada satu pun pengusulan Perhutanan Sosial yang diproses dan diberikan akses oleh Pemerintah Riau. Omnibus Law ‘Jalan Mulus’ Legalkan Pelanggaran Investasi Sawit dalam Kawasan Hutan? Perhutanan Sosial saat ini nyata menjadi solusi pilihan utama populis bagi pengelolaan hutan yang melibatkan masyarakat yang ada di dalam dan di sekitar kawasan hutan. Selain itu, terbitnya Pergub ini juga memberikan akses dan kemudahan bagi semua pihak dan instansi pemerintahan di level daerah yang sebelumnya tidak memiliki domain terkait persoalan lingkungan dan kawasan hutan, untuk ikut terlibat dalam Program Perhutanan Sosial. Faktor implementasi pembiayaan ini bisa diatur hingga pada tahap mekanisme penganggaran, terutama sumber pembiayaan yang terkait dari dana desa.

Ada sekitar 2.000 jiwa hidup di sekitar Hutan Desa. Tapi masih ada sisa delapan juta hektare lebih yang perlu kita selesaikan," ujarnya. Baca juga: Aturan Perhutanan Sosial di Lahan Gambut Terbit. Skema Perhutanan Sosial Perkembangan kebijakan perhutanan sosial di Indonesia hingga lahirnya Permen LHK P.83/2016 tentang Perhutanan Sosial menetapkan 5 skema perhutanan sosial yaitu Hutan Desa, Hutan Kemasyarakatan, Hutan Tanaman Rakyat, Kemitraan Kehutanan, dan Hutan Adat.